Berita

GMNI: Revisi PP 57 Tahun 2021, Jadikan Pancasila Mata Pelajaran Wajib

Jumat, 16 April 2021 - 09:38
GMNI: Revisi PP 57 Tahun 2021, Jadikan Pancasila Mata Pelajaran Wajib Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino meminta pemerintah merevisi PP 57 tahun 2021. (FOTO: Dok. DPP GMNI)

TIMES NIAS, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) mengundang protes sejumlah pihak. Salah satunya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino menilai PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) mengingkari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai UU induk dari penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, terutama yang termaktub dalam Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila."

Dalam PP tersebut tidak memuat Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib. Hal itu, menurut Arjuna, sangat fatal karena berpotensi menjauhkan proses pendidikan nasional dari nilai-nilai Pancasila. Bahkan ingin menghapus sejarah dan pemahaman Pancasila dari memori peserta didik.

"Bagaimana mungkin pendidikan yang berdasarkan Pancasila namun tak mencantumkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib? Ini jelas upaya sistematis menghapus sejarah dan pemahaman Pancasila dari memori peserta didik," ujar Arjuna dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Arjuna menjelaskan, tidak dimuatnya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib justru akan memperparah kondisi dunia pendidikan di Indonesia, yang menurut sejumlah riset dan studi telah banyak dicemari oleh meningkatnya paham ekstremisme/radikalisme yang menciptakan diskriminasi dan tindak kekerasan/terorisme.

"Ini justru memperparah kondisi pendidikan kita yang sedang digerogoti oleh ekstremisme. Artinya PP ini bertentangan dengan upaya deradikalisasi. Negara ini baru saja berduka atas tindakan terorisme, PP ini justru menghapus Pancasila sebagai mata pelajaran wajib," imbuhnya.

Dia justru mengkhawatirkan jika Pendidikan Pancasila tidak diberlakukan sebagai mata pelajaran wajib, bisa meningkatkan angka terpaparnya institusi pendidikan oleh paham ekstrimisme yang kemudian bisa melahirkan tindakan terorisme. Karena tidak ada landasan hukum yang mewajibkan bagi institusi pendidikan untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila di semua jenjang pendidikan.

"Kita takutkan PP ini justru bisa meningkatkan angka terpaparnya institusi pendidikan kita dari paham ekstremisme dan radikalisme, bisa jadi pintu masuk paham ekstremisme yang bisa berujung pada tindakan terorisme. Karena memberikan peluang dengan tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib," ujar Arjuna.

Menurut dia, tercantumnya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib tidak merugikan siapapun, termasuk Kemendikbud. Bahkan, lanjut Arjuna, sejarah tentang terbentuknya bangsa ini dengan ide-ide progresif yang diutarakan oleh para founding father yang termaktub dalam sejarah lahirnya Pancasila, justru memberikan banyak pelajaran berharga bagi peserta didik, untuk menjadi seorang warga negara yang pluralis, berpikir maju dan tidak ahistoris.

"Kami kira jika Pendidikan Pancasila dijadikan sebagai mata pelajaran wajib dalam PP tersebut tidak akan merugikan siapapun. Emang apa salahnya? Hanya pihak yang belum bisa menerima Pancasila sebagai dasar negara saja yang menolak menjadikan pemahaman atas dasar negara menjadi mata pelajaran wajib,' tegasnya.

Untuk itu, GMNI meminta kepada pemerintah untuk merevisi PP tersebut dengan memasukkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dalam PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Sehingga bisa menjadi acuan bagi standar nasional pendidikan, dan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap upaya mencegah paham ekstremisme dan deradikalisasi dalam dunia pendidikan.

"Saya kira apa salahnya direvisi, memasukkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib. Untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap upaya deradikalisasi dan pencegahan dari paham ekstremisme sejak dini melalui standar pendidikan nasional", ujar Arjuna Putra Aldino, Ketua DPP GMNI terkait PP 57 tahun 2021. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Nias just now

Welcome to TIMES Nias

TIMES Nias is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.