TIMES NIAS, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Bupati Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), selama 40 hari guna melengkapi alat bukti dan mendukung proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di provinsi tersebut.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, mengonfirmasi bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut juga berlaku untuk sejumlah tersangka lainnya, termasuk Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Proses perpanjangan ini, menurut Ali, dilakukan untuk menjamin kelengkapan alat bukti dan kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali (9/1/2024)
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
Konstruksi perkara ini bermula saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD. AGK, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, terlibat dalam menentukan pemenang lelang proyek pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan dengan pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar.
Dalam menjalankan tugasnya, AGK memerintahkan AH, DI, dan RA untuk melaporkan progres pekerjaan. Selanjutnya, AGK menentukan besaran setoran dari kontraktor yang dimenangkan, sementara para kontraktor KW dan ST disebut memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.
Penggunaan rekening penampung dengan nama pihak lain atau pihak swasta menjadi modus operandi untuk penyerahan uang kepada AGK. Uang sekitar Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, termasuk pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
Pasal yang Disangkakan
- Pemberi (ST, AH, DI, KW): Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 ttg Perubahan Atas UU No. 31/1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penerima (AGK, RI, RA): Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 ttg Perubahan Atas UU No. 31/1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK RI menegaskan keterlibatan pihak-pihak terkait akan diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK RI Memperpanjang Masa Penahanan Bupati Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |