TIMES NIAS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Thomas Lembong), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus tersebut terkait dengan izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Persetujuan itu diberikan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, meskipun pada saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula.
Dia mengatakan seharusnya impor gula kristal putih hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.
Menurut Qohar, kasus tersebut juga melibatkan DS, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
DS diduga memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula, meskipun pada Desember 2015 Kemenko Perekonomian telah memperingatkan bahwa Indonesia berpotensi mengalami kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Sayangnya, alih-alih mengimpor gula kristal putih yang sesuai kebutuhan, perusahaan justru mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah oleh perusahaan swasta tanpa izin pengelolaan gula kristal putih.
Gula yang sudah diolah itu, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, gula itu dijual delapan perusahaan itu ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku saat itu, yakni Rp 13.000.
Qohar menyebut PT PPI mendapatkan fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai sekitar Rp 400 miliar
Dengan bukti-bukti yang cukup, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan DS sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
Saat ini, kedua tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakel. Sedangkan DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Langsung Ditahan, Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |