https://nias.times.co.id/
Berita

Menkomdigi Tegaskan Layanan Pemblokiran IMEI untuk Proteksi, Bukan Balik Nama Ponsel

Kamis, 09 Oktober 2025 - 11:55
Menkomdigi Tegaskan Layanan Pemblokiran IMEI untuk Proteksi, Bukan Balik Nama Ponsel Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (ketiga dari kiri) menghadiri pengenalan Sekolah Garuda di SMAN Siwalima, Ambon, Maluku, Rabu (8/10/2025). (FOTO: ANTARA/Pamela Sakina)

TIMES NIAS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI ponsel tidak terkait dengan sistem “balik nama” seperti BPKB kendaraan bermotor. Layanan ini dimaksudkan sebagai proteksi tambahan bagi pemilik ponsel, terutama bagi mereka yang kehilangan atau dicuri.

“Jadi tidak ada aturan yang akan dikeluarkan terkait balik nama, seperti BPKB motor itu tidak benar. Semangatnya adalah bagi masyarakat yang kehilangan, dalam rangka pengamanan data diri mereka, diperbolehkan melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri,” ujar Meutya, Rabu (8/10/2025).

Meutya menekankan, proses pemblokiran bersifat sukarela, tidak dikenakan biaya, dan pemilik ponsel tetap memiliki hak penuh untuk memindahkan ponselnya kepada orang lain.

“Tidak ada tambahan biaya, tidak ada kewajiban. Hanya memperbolehkan mereka yang memilih untuk melakukan self-blocking IMEI,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menambahkan bahwa layanan ini hadir sebagai bentuk perlindungan tambahan.

“Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Ini bukan beban baru, tapi perlindungan bagi masyarakat,” kata Wayan.

Selain melindungi konsumen, layanan ini juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat menindak kriminalitas pencurian ponsel. Ia juga menekankan, wacana ini masih menerima masukan publik dan belum dibahas di level pimpinan.

Meski demikian, sejumlah masyarakat menyatakan kekhawatiran terkait biaya atau prosedur yang rumit. Beberapa warganet khawatir layanan ini akan berubah menjadi kewajiban. Meutya dan Wayan memastikan bahwa pemblokiran IMEI tetap bersifat opsional, dan tidak ada proses administratif seperti surat-surat untuk pindah tangan ponsel.

“Program ini untuk memberikan rasa aman kepada pemilik ponsel. Tidak ada biaya tambahan, tidak ada kewajiban balik nama, semuanya tetap fleksibel bagi masyarakat,” tegas Meutya. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Nias just now

Welcome to TIMES Nias

TIMES Nias is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.