TIMES NIAS, SIDOARJO – Polda Jatim memeriksa 17 saksi terkait robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, pada Senin (29/9/2025) lalu, yang menewaskan puluhan santri.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi mushalla asrama putra yang ambruk.
“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” ujarnya di Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.
Irjen Nanang menambahkan, pihaknya telah membentuk tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menggelar perkara, yang dapat meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Polisi menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hasil sementara menunjukkan indikasi kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.
“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” jelas Irjen Nanang. Penyelidikan juga mencakup dokumen perencanaan dan izin bangunan, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis.
Proses hukum akan berjalan transparan agar kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan. “Siapapun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kapolda Jatim.
Kepolisian mencatat total korban sebanyak 171 orang, terdiri dari 67 kantong jenazah (34 telah teridentifikasi) dan 104 korban selamat yang kini menjalani pemulihan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Imadudin Muhammad |